Sabtu, 10 November 2018

Ilmu Kalam

DASAR-DASAR DAN SEJARAH TIMBULNYA ILMU KALAM
Lahirnya ilmu kalam sudah ada sebelum Nabi Muhammad SAW wafat. Pada masa Rasulullah, umat islam bersatu, mereka satu aqidah, satu syariah dan satu akhlaqul karimah. Sebab kemunculan ilmu kalam dipicu oleh persoalan politik yang menyangkut peristiwa pembunuhan Utsman bin Affan yang bermula pada penolakan Mu’awiyah atas kekhalifaan Ali bin Abi Thalib. Ketegangan antara Mu’awiyah dan Ali memuncak menjadi perang Shiffin yang berakhir dengan keputusan Tahkim.
Sikap Ali yang menerima tipu muslihat Amr bin Ash utusan dari pihak Mu’awiyah dalam tahkim tidak disetujui oleh sebagian tentaranya. Mereka memandang bahwa Ali telah berbuat salah meninggalkan barisannya. Dalam sejarah islam, mereka terkenal dengan nama Khawarij, yaitu orang yang keluar memisahkan diri, ada pula sebagian besar yang tetap mendukung Ali secara berlebihan, mereka dinamakan kelompok Syiah.
Harun Nasution melihat bahwa persoalan kalam yang pertama kali muncul adalah persoalan siapa yang kafir dan siapa yang bukan kafir. Faktor-faktor penyebab lahirnya ilmu kalam ada 2, yaitu factor internal dan factor eksternal.
      a)      Faktor Internal
-            Dorongan dan pemahaman terhadap al-Qur’an
-            Penyerapan hadist yang berbeda
-            Persoalan politik
-            Adanya kepentingan kelompok atau golongan
-            Ingkar terhadap agama
-            Adanya pemahaman yang berbeda
-            Hidup mewah

       b)      Faktor Eksternal
-            Banyaknya orang yang memeluk Islam setelah kota Mekah ditaklukkan
-            Kelompok-kelompok islam yang ingin membela Islam


HUBUNGAN ANTARA ILMU KALAM, FILSAFAT, DAN TASAWUF

Ilmu kalam, filsafat dan tasawuf mempunyai kemiripan objek kajian. Objek kajian ilmu kalam adalah ke-Tuhanan dari segala sesuatu yang berkaitan dengan-Nya. Objek kajian filsafat adalah masalah ke-Tuhanan disamping masalah alam, manusia, dan segala sesuatu yang ada. Sedangkan objek kajian tasawuf adalah Tuhan, yakni upaya-upaya pendekatan terhadapNya. Jadi, dilihat dari aspek objeknya, ketiga ilmu itu membahas masalah yang berkaitan dengan ke-Tuhanan.
Baik ilmu kalam, filsafat, maupun tasawuf berurusan dengan hal yang sama, yaitu kebenaran. Ilmu kalam, dengan metodenya berusaha mencari kebenaran tentang Tuhan dan yang berkaitan dengan-Nya. Filsafat dengan wataknya sendiri pula, berusaha menghampiri kebenaran, baik tentang alam maupun manusia (yang belum atau tidak dapat dijangkau oleh ilmu pengetahuan karena berada diluar atau diatas jangkauannya ), atau tentang Tuhan. Sementara itu, tasawuf- juga dengan metodenya yang tipikal –berusaha menghampiri kebenaran yang berkaitan dengan perjalanan spiritual menuju Tuhan.
·      Hubungan Ilmu Kalam Dengan Filsafat
Ilmu kalam bercorak filsafat yang menunjukkan ada pengaruh pikiran-pikiran dan metode filsafat, sehingga banyak diantara para penulis menggolongkan ilmu kalam kepada filsafat.
·      Hubungan Ilmu Kalam Dengan Tasawuf
Kajian ilmu kalam akan lebih terasa maknanya jika diisi dengan ilmu tasawuf.  Sebaliknya, ilmu kalam pun dapat berfungsi sebagai pengendali tasawuf. Jika ada teori-teori dalam ilmu tasawuf yang tidak sesuai dengan kajian ilmu kalam tentang Tuhan yang didasarkan pada AlQuran dan Al-Hadis, hal ini mesti dibetulkan. Demikian terlihat hubungan timbal balik di antara ilmu tasawuf dan ilmu kalam.


IMAN, KUFUR, NIFAQ DAN SYIRIK

·      Pengertian Iman
Pengertian iman menurut, etimologi berarti pembenaran hati. Secara terminologi iman berarti pengakuan dengan lisan, dan pengamalan dengan anggota badan.
Pengertian iman dari bahasa arab yang artinya percaya. Sedangkan menurut istilah, pengertian iman adalah membenarkan dengan hati, diucapkan dengan lisan, dan diamalkan dengan tindakan (perbuatan).

·      Pengertian Kufur
Kata kufur dalam pengertian bahasa Arab berarti menyembunyikan atau menutup. Sedangkan menurut syari’at adalah menolak kebenaran dan berbuat kufur karena kebodohannya. Adapun pengertian kufur yang hakiki adalah keluar dan menyimpang dari landasan iman. Orang yang melakukan kekufuran, tidak berimah kepada Allah dan Rasul-Nya disebut Kafir.
Al-Kufr secara bahasa berarti penutup. Sedang menurut definisi syar’I berarti tidak beriman kepada Allah dan Rasul-Nya, baik dengan mendustakannya ataupun tidak.
Persoalan persoalan kufur timbul dalam sejarah bermula dari tuduhan kufurnya perbuatan sahabat-sahabat yang menerima arbitrasi sebagai penyelesaian perang Siffin. Selanjutnya persoalan hukum kafir ini bukan lagi hanya orang yang tidak menentukan hukum dengan al-Quran, tetapi juga orang yang melakukan dosa besar, yaitu murtakibal-kabair.

·      Pengertian Nifaq
Secara bahasa, kata nifaq berasal dari kata nafiqa; lubang tempat keluar hewan sejenis tikus (yarbu’) dari sarangnya, jika hendak ditangkap dari satu lubang maka ia akan berlari ke lubang lainnya dan keluar darinya. Ada yang berpendapat, berasal dari kata an-Nafaq, lubang terowongan yang digunakan untuk bersembunyi. Sedangkan menurut syar’I, makna nifaq ialah menampakkan keislaman dan kebaikan serta menyembunyikan kekafiran dan keburukan. Sedangkan makna nifaq secara terminology adalah menampakkan Islam dengan menyembunyikan kekufuran.


TINGKATAN TAUHID YANG MEMPERLIHATKAN KUALITAS KEIMANAN SESEORANG

·      Tauhid dalam Zat
Maksudnya adalah bahwa Allah adalah Satu, tidak mempunyai sekutu dan tandingan; tidak ada sesuatu pun yang serupa dengan-Nya. Zat Allah yang suci tidaklah tersusun dari bagian-bagian seperti jasad mahluk hidup. Zat-Nya sangat sempurna dan tidak serupa dengan zat-zat lainnya.

·      Tauhid dalam Sifat
Maksudnya adalah bahwa Allah adalah Maha sempurna dan Maha tinggi. Meskipun Allah menyandang berbagai macam sifat seperti Maha tahu, Maha kuasa, dan Maha hidup; kuantitas berbagai sifat itu muncul melalui pemahaman akal dan bukan melalui pengungkapan Zat dan realitas eksternal. Dalam pengertian, setiap sifat itu adalah “esensi yang berdiri sendiri” dan merupakan “Zat yang satu” yang masing-masing berbeda dengan esensi atau zat lainnya.

·      Tauhid dalam Perbuatan
Dengan kata lain, tauhid dalam perbuatan bermakna bahwa seorang Mukmin hendaknya meyakini bahwa Allah telah menciptakan segala sesuatu, segenap aturan, dan berbagai karateristiknya masing-masing. Jadi, tidak ada sesuatu pun yang lepas dari pengaruh-Nya dan juga keluar dari ketentuan-Nya. Bahkan mahluk-mahluk yang di beri kebebasan memilih dan berkehendak pun seperti manusia dan jin tidak keluar dari ketentuan Allah dan tidak dapat berdiri sendiri tanpa keterlibatan-Nya.

·      Tauhid dalam Ibadah
Ini berarti bahwa suatu ibadah hanya di peruntukkan bagi Allah dan tidak akan ada seorangpun yang berhak mendapatkannya. Para ulama mengatakan bahwa ketundukan yang bersifat penyembahan di hadapan seseorang tidak diperbolehkan kecuali bila ada salah satu dari dua sebab berikut ini. kedua sebab itu tidak akan ada pada diri seseorang dan hanya ada pada Allah. Pertama, orang yang dijadikan sembahan itu haruslah sempurna tanpa kekurangan sesuatu apa pun atau, dengan kata lain, mempunyai kesempurnaan mutlak. Kedua, pada diri orang itu ada sumber kehidupan manusia. Jadi, ia harus mampu menciptakan manusia, memberikan ruh kepadanya, serta mengawasi setiap saat.


KHAWARIJ DAN MURJI’AH

Kata khawarij merupakan jama’ dari kharij, yaitu isim yang musytaq dari lafadz khuruj. Secara bahasa, kata ini berarti keluar, muncul, timbul atau memberontak. Jadi secara bahasa dapat disimpulkan bahwa Khawarij adalah setiap orang yang ingin keluar dari kesatuan umat Islam. Sedangkan menurut istilah terdapat berbagai pandangan ulama mengenai hal itu. Menurut al-Syahrastani, Khawarij adalah sebutan terhadap orang yang memberontak kepada imam yang sah. Sedangkan menurut sebagian ulama ilmu kalam, Khawarij adalah suatu sekte/ kelompok/ aliran pengikut Ali bin Abi Thalib yang keluar meninggalkan barisan karena ketidaksepakatan terhadap keputusan Ali yang menerima arbitrase (tahkim), dalam perang Shiffin pada tahun 37 H/648 M, dengan kelompok bughat (pemberontak) Muawiyah bin Abi Sufyan perihal persengketaan khilafah.
Nama Murji’ah diambil dari kata irja atau arja’a yang bermakna penundaan, penangguhan dan pengharapan. Jadi kaum Murji’ah adalah kaum yang menangguhkan. Jadi, aliran atau sekte Murji’ah adalah sekelompok atau segolongan orang yang menunda keputusan mengenai masalah-masalah perselisihan seperti khilafah dan lain sebagainya, sampai di hadapan Tuhan, ketika manusia menghadap Tuhan nanti. Dalam Tarikh al-Baghdad, diterangkan bahwa golongan ini bukan termasuk golongan dalam Islam. Jadi, aliran atau sekte Murji’ah adalah sekelompok atau segolongan orang yang menunda keputusan mengenai masalah-masalah perselisihan seperti khilafah dan lain sebagainya, sampai di hadapan Tuhan, ketika manusia menghadap Tuhan nanti. Dalam Tarikh al-Baghdad, diterangkan bahwa golongan ini bukan termasuk golongan dalam Islam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar